Diduga Tidak Legal, Pertambangan Zirkon Alias Puya Sudah Lama Beroperasi di Dusun Beringin, Nanga Kayan Kab. Melawi, APH Diminta Lakukan Penyelidikan dan Penindakan Penegakan Hukum

Melawi, Kalimantan Barat.

Media memperoleh informasi dari warga desa Nanga Kayan bahwa di desanya ada Pertambangan Zirkon Alias Puya yang dicurigai sebagai usaha yang tidak legal.

“Info Bang, di dusun Beringin, desa kami Nanga Kayan ada Pertambangan Zirkon atau Punya yang dicurigai sebagai usaha yang tidak legal, saya kirim fotonya, tapi jangan ungkapkan siapa saya karena pertambangan itu kemungkinan besar banyak oknum penguasa yang membekinginya,” ungkap Warga desa Nanga Kayan (RHS) kepada media pada Kamis, 1/5/2025 melalui chat WhatsApp.

RHS meminta untuk diberitakan oleh media supaya para APH (Aparat Penegak Hukum) menjadi tahu.

“Beritakan Bang, supaya para APH menjadi tahu, khususnya Polres Melawi dan Polda Kalbar, dengan harapan ada penyelidikan dan penindakan penegakan hukum kepada para pengusaha tambang Zirkon itu, kemunginan besar ada oknum penguasa setempat yang membekingi, jelas motif mereka bagi-bagi keuntungan,” pinta RHS kepada APH.

Demikian media memberitakan  pertambangan Zirkon atau Punya di dusun Beringin, desa Nanga Kayan, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dengan tujuan menjalan fungsi kontrol sosial dari jurnalistik. Sebagai laporan kepada masyarakat luas dan APH yang berwewenang.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan.

Timred

 

PT. Media Komnas News

Pimred,

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp

0821 4971 1514

Related posts
Tutup
Tutup